
Alur Pengaduan Nasabah di BPR Artha Bali Jaya
BPR Artha Bali Jaya menyediakan beberapa jalur pengaduan untuk memastikan setiap keluhan nasabah ditangani dengan jelas, cepat, dan transparan.
- Persiapan Pengaduan
Sebelum menyampaikan pengaduan, nasabah diminta menyiapkan:
- Identitas nasabah
- Bukti kepemilikan rekening
- Dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengaduan
- Cara Menyampaikan Pengaduan
Nasabah dapat memilih salah satu dari tiga cara berikut:
- Pengaduan Lisan
- Disampaikan melalui Customer Care BPR Artha Bali Jaya
- Nomor : +62 819-9771-4546
- Pengaduan lisan akan ditangani maksimal 2–5 hari kerja
- Nasabah akan menerima konfirmasi penerimaan pengaduan
👉 Jika pengaduan membutuhkan penanganan lebih lanjut atau melebihi 5 hari kerja, nasabah akan diarahkan untuk mengajukan pengaduan tertulis.
- Pengaduan Online
- Disampaikan melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK (APPK)
- Situs resmi: https://kontak157.ojk.go.id
- Pengaduan ini terhubung langsung dengan sistem pengawasan OJK
- Pengaduan Tertulis
- Nasabah datang langsung menemui Customer Service Bank
- Pengaduan tertulis akan diproses maksimal 20 hari kerja
- Nasabah akan menerima bukti tanda terima pengaduan
- Proses Tindak Lanjut
- Customer Service akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk penanganan pengaduan
- Jika diperlukan perpanjangan waktu karena kondisi tertentu, bank akan menghubungi nasabah melalui telepon sebelum batas waktu 20 hari kerja berakhir