Pengaduan Nasabah

Publish on Desember 18th, 2025 | Category

Alur Pengaduan Nasabah di BPR Artha Bali Jaya

BPR Artha Bali Jaya menyediakan beberapa jalur pengaduan untuk memastikan setiap keluhan nasabah ditangani dengan jelas, cepat, dan transparan.

  1. Persiapan Pengaduan
    Sebelum menyampaikan pengaduan, nasabah diminta menyiapkan:

    • Identitas nasabah
    • Bukti kepemilikan rekening
    • Dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengaduan
  2. Cara Menyampaikan Pengaduan
    Nasabah dapat memilih salah satu dari tiga cara berikut:

    1. Pengaduan Lisan
      • Disampaikan melalui Customer Care BPR Artha Bali Jaya
      • Nomor : +62 819-9771-4546
      • Pengaduan lisan akan ditangani maksimal 2–5 hari kerja
      • Nasabah akan menerima konfirmasi penerimaan pengaduan

      👉 Jika pengaduan membutuhkan penanganan lebih lanjut atau melebihi 5 hari kerja, nasabah akan diarahkan untuk mengajukan pengaduan tertulis.

    2. Pengaduan Online
      • Disampaikan melalui Portal Perlindungan Konsumen OJK (APPK)
      • Situs resmi: https://kontak157.ojk.go.id
      • Pengaduan ini terhubung langsung dengan sistem pengawasan OJK
    3. Pengaduan Tertulis
      • Nasabah datang langsung menemui Customer Service Bank
      • Pengaduan tertulis akan diproses maksimal 20 hari kerja
      • Nasabah akan menerima bukti tanda terima pengaduan
  3. Proses Tindak Lanjut
    • Customer Service akan berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk penanganan pengaduan
    • Jika diperlukan perpanjangan waktu karena kondisi tertentu, bank akan menghubungi nasabah melalui telepon sebelum batas waktu 20 hari kerja berakhir
SUKU BUNGA ABJ

Tabungan Umum 4.00%
Tabunganku 4.00%
Tabungan AGN 5.00%
Deposito 5.50%
Kredit Bunga Kompetitif

 

Suku Bunga LPS untuk BPR

periode

01-02-2026 s/d 31-05-2026

Maksimal adalah 6.00%